KPU Batalkan Aturan Terkait Dokumen Capres, DPR Minta Koordinasi Lebih Terbuka

Jakarta, 17 September 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk membatalkan aturan terkait status dokumen ijazah calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) setelah menerima banyak masukan dari masyarakat.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, mengapresiasi langkah KPU yang mau mendengarkan suara publik.

“Kita hargai keputusan KPU yang mau mendengarkan respons masyarakat,” ujarnya kepada wartawan.

Lebih lanjut, Dede mengingatkan pentingnya komunikasi yang terbuka dan koordinasi antara KPU dengan pihak-pihak terkait sebelum membuat kebijakan baru.

“Semoga ke depan bisa berkonsultasi dengan Komisi II DPR dan lebih terbuka lagi sebelum mengambil keputusan,” tambahnya.

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera. Ia menilai KPU sudah tepat mengambil langkah penyesuaian dan menekankan pentingnya keseimbangan antara keterbukaan informasi dengan perlindungan data pribadi.

“Semua urusan publik memang perlu dimudahkan, tapi di sisi lain data yang memang dilindungi undang-undang tetap harus dijaga,” jelasnya.

Sebelumnya, KPU melalui rapat internal memutuskan membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 setelah mempertimbangkan berbagai masukan. Komisioner KPU, Afifuddin, menyebut bahwa langkah ini diambil agar ke depan aturan lebih matang dan bisa diterima oleh semua pihak.

“Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan tersebut, sambil melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan informasi publik dan data,” ungkap Afifuddin di kantor KPU RI, Jakarta.

+62 857 5858 2233

Quick links

Categories

Newsletter

Subscribe now to get daily updates.

Created with © systeme.io