Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) berencana membentuk lembaga independen yang khusus menangani sertifikasi keamanan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah ini disampaikan oleh Kepala BGN, Dadan Hindayana, dalam rapat bersama Komisi IX DPR. Menurutnya, keberadaan lembaga independen akan membantu memastikan standar keamanan pangan yang diterapkan berjalan dengan baik dan konsisten.
Ke depan, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan memiliki dua sertifikasi utama:
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan.
Sertifikat keamanan pangan berbasis standar HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point) yang dikeluarkan lembaga independen.
Dengan dua sertifikasi ini, diharapkan setiap layanan MBG dapat menjaga kualitas makanan sekaligus meminimalkan potensi risiko kesehatan.
Selain sertifikasi, BGN juga menekankan pentingnya peran puskesmas dan unit kesehatan sekolah (UKS) dalam pencegahan serta penanganan darurat jika terjadi masalah kesehatan.
Untuk SPPG yang masih memiliki keterbatasan, akan ada batas maksimal penerima MBG sebanyak 2.500 orang. Kebijakan ini dimaksudkan agar layanan tetap terjaga kualitasnya. Setiap SPPG juga akan mendapat pendampingan dari tenaga masak terlatih, serta pelatihan rutin dua bulan sekali.